HOME | KATALOG | KONTAK Selasa, 07 September 2010

   

Profile Perpustakaan

Bidang Perpustakaan Kabupaten Bandung beralamat di Jalan Raya Soreang KM.17 Soreang Desa Pamekaran Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung Jawa Barat merupakan bagian dari Badan Perpustakaan, Arsip dan Pengembangan Sistem Informasi (BAPAPSI) Kabupaten Bandung.

Tugas Pokok dan Fungsi :

Berdasarkan Peraturan Bupati Bandung Nomor 6 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung

Kepala Bidang :

  1. Kepala Bidang Perpustakaan mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang pelayanan perpustakaan yang meliputi akuisisi dan pengolahan serta pelayanan dan referensi.
  2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana di maksud pada no 1 Pasal ini Kepala Bidang Perpustakaan menyelenggarakan fungsi :
  • Penetapan penyusunan rencana dan program kerja pelayanan perpustakaan
  • Penyelenggaraan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan perpustakaan
  • Pengkoordinasian perencanaan teknis di bidang pelayanan perpustakaan
  • Perumusan sasaran pelaksanaan tugas di bidang pelayanan perpustakaan
  • Pembinaan dan pengarahan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan perpustakaan
  • Evaluasi pelaksanaan tugas pelayanan perpustakaan
  • Pelaporan pelaksanaan tugas pelayanan perpustakaan
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya
  • Pelaksanaan koordinasi / kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja / instansi / lembaga atau pihak ketiga di bidang pelayanan perpustakaan

3. Kepala Bidang Perpustakaan membawahkan :

  • Sub Bidang Akuisisi dan Pengolahan;
  • Sub Bidang Pelayanan dan Referensi.

Kepala Sub Bidang Akuisisi dan Pengolahan :

  1. Kepala Sub Bidang Akuisisi dan Pengolahan mempunyai tugas pokok merencanakan,melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan Akuisisi dan Pengolahan
  2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada no.1 ini Kepala Sub Bidang Akuisisi dan Pengolahan menyelenggarakan fungsi :
  • Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan Akuisisi dan Pengolahan
  • Penyusunan rumusan kebijakan penetapan peraturan dan kebijakan pengembangan SDM perpustakaan sesuai kebijakan nasional
  • Penyusunan rumusan kebijakan peraturan dan kebijakan pengembangan organisasi perpustakaan sesuai kebijakan nasional
  • Penyusunan rumusan kebijakan penetapan dan peraturan kebijakan di bidang sarana dan prasarana perpustakaan sesuai kebijakan nasional
  • Pelaksanaan rumusan kebijakan teknis pelaksanaan akuisisi dan pengolah bahan pustaka
  • Pengumpulan dan pengolahan serta informasi pengembangan perpustakaan
  • Perencanaan dan pelaksanaan pengadaan buku koleksi maupun sarana dan prasarana perpustakaan lain.
  • Pengolahan dan pendistribusian bahan-bahan pustaka serta sarana dan prasarana perpustakaan lain
  • Pelaksanaan penelitian dan pengembangan perpustakaan daerah
  • Penetapan standarisasi penilaian, konserpasi dan pemusnahan bahan pustaka
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
  • Pelaksanaan koordinasi pelayanan akuisisi dan pengolahan dengan sub unit kerja lain di lingkungan badan.

 Kepala Sub Bidang Pelayanan dan Referensi :

  1. Kepala Sub Bidang Pelayanan dan referensi mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan dan referensi perpustakaan.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana di maksud di atas, Kepala Sub Bidang Pelayanan dan Referensi mempunyai fungsi :
  • Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan dan referensi perpustakaan
  • Penyusunan rumusan kebijakan penetapan peraturan dan kebijakan penyelanggaraan perpustakaan berdsarkan kebijakan nasional.
  • Penyusunan rumusan kebijakan peraturan dan kebijakan penyelenggaraan jaringan  perpustakaan sesuai kebijakan nasional
  • Pelaksanaan pembinaan teknis semua jenis perpustakaan.
  • Pelaksanaan pengelolaan perpustakaan sesuai daftar
  • Pelaksanaan pengembangan SDM
  • Pelaksanaan pengembangan sarana da prasarana sesuai standar
  • Pelaksanaan kerjasama dan jaringan perpustakaan
  • Pelaksanaan peningkatan dan pengembangan minat baca
  • Penyusunan rumusan kebijakan penetapan pelestarian koleksi daerah berdasarkan kebijakan nasional
  • Penyusunan rumusan kebijakan penetapan peraturan dan kebijakan pengembangan jabatan fungsional pustakawan sesuai kebijakan nasional
  • Pelaksanaan penilaian dan penetapan angka kredit pustakawan pelaksana sampai dengan pustakawan sesuai kebijakn nasional.
  • Pelaksanaan penyelenggaraan diklat teknis dan fungsional perpustakaan;
  • Pelaksanaan perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan pelayanan dan referensi bahan pustaka;
  • Pelaksanaan pemeliharaan dan pengelolaan bahan pustaka dan dokumentasi Pemerintah Daerah
  • Penyelenggaraan promosi perpustakaan
  • Penginventarisasian bahan pustaka
  • Penyelenggaraan layanan bahan pustaka
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
  • Pelaksanaan koordinasi pelayanan dan referensi dengan sub unit kerja lain di lingkungan badan.

Visi :

Terwujudnya pelayanan kepada masyarakat yang optimal melalui informasi yang berkualitas tahun 2010.

Misi :

  1. Menyelenggarakan sistem pelayanan informasi yang efisien dan efektif melalui teknologi informasi dan multi media komunikasi.
  2. Menyelamatkan dokumen/arsip sebagai sumber informasi dan bahan bukti pertanggungjawaban pemerintahan
  3. Menciptakan koordinasi dan kerjasama yang sinergis dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas informasi
  4. Meningkatkan desiminasi informasi publik yang transparan kepada seluruh lapisan masyarakat
  5. Meningkatkan wawasan dan pengetahuan masyarakat melalui GMB (Gerakan Minat Baca)
  6. Menyimpan, merawat dan menghimpun dokumen, koleksi bahan pustaka dan sarana prasarana yang memadai sesuai dengan perkembangan teknologi
  7. Mendorong pemberdayaan kelompok atau forum komunikasi informasi masyarakat dalam mengakses dan mendesiminasikan informasi yang kondusif kearaha berkembangnya masyarakat madani
  8. Mendorong peranan media massa dalam menciptakan masyarakat informasi yang demokratis dan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya bangsa melalui pengembangan informasi secara terpadu
  9. Meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM aparatur dan masyarakat yang berbudaya.

 

Status Kelembagaan Milik Pemerintah Kabupaten Bandung

Berdiri Tahun 1992 (UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung di atas tanah seluas 2.500 M2 dengan luas bangunan seluas 695,54 m2

Data Personalia Bidang Perpustakaan Bapapsi :

Dra. Hj. Tintin K, M.Si

Nip. 010 153 174

Kepala Bapapsi

 

Sunarso, SH, M.Si

Nip.480 099 355

Sekretaris Bapapsi

 

Dra. Tety Rusmaharani

Nip.480 097 710

Kepala Bidang Perpustakaan

 

Dra.Puspasari

Nip.010 181 745

Kepala Sub.Bid.Akuisisi dan Pengolahan

 

Ajmi Yanto, S.Sos

Nip.760 000 634

Kepala Sub.Bid.Pelayanan dan Referensi

 

Iyam Maryam

Nip.050 016 049

Pelaksana

 

Imam Rediawan

Nip.010 178 054

Pelaksana

 

Aep Sopandi

Nip.640 018 901

Pelaksana

 

Yuyun Komalasari, S.Sos, M.Si

Nip.480 115 547

Pelaksana

 

Slamet Heryadi

Nip.070 024 769

Pelaksana

 

Rizki Maulana, S.Sos

Nip.480 171 040

Pelaksana

 

Dede Saepudin

Nip.480 107 460

Pelaksana

 

 
galeribuku    galeribuku    galeribuku    galeribuku    galeribuku    
AGENDA
M
S
S
R
K
J
S
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30

Hari ini tidak ada agenda kegiatan

GALERI

RUBRIK


@ 2008 Pemerintah Kabupaten Bandung
Perpustakaan Daerah Kabupaten Bandung